Berita KPU Daerah

Genjot Partisipasi Pemilih, KPU Muaro Jambi Lakukan Sosialisasi Melekat

Sengeti, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi, Edison menyatakan pihaknya mewajibkan para penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2017 untuk melakukan sosialisasi melekat.

“Artinya setiap 1 x 24 jam penyelenggara wajib melakukan sosialisasi terkait pemilihan. Baik secara langsung dengan pemilih, melalui media sosial dan pola sosialisasi lainnya,” kata Edison kepada wartawan, Sabtu (30/7) di Kantor KPU Kabupaten Muaro Jambi.

Dia menjelaskan kebijakan tersebut berlaku untuk semua penyelenggara mulai dari Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi, sekretariat KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta jajaran sekretariat di penyelenggara ad hoc.

“Ini merupakah salah satu upaya kami dalam rangka menggenjot partisipasi pemilih Pilbup Muaro Jambi Tahun 2017, selain sosialisasi melalui media sosial, website, spanduk dan lainnya. Sedangkan materi sosialisasi mulai dari waktu pemungutan suara, yakni hari, tanggal, bulan dan tahun serta jam pemungutan suara Pilbup Muaro Jambi 2017, tahapan, peraturan dan hal-hal teknis lainnya,” papar Edison.

Dikatakannya, dengan sosialisasi yang dilakukan secara melekat, masif dan terus-menerus oleh jajaran penyelenggara, diharapkan bisa meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilbup Muaro Jambi 2017.

“Terutama dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat umum, sehingga (publik) memahami manfaat dari Pilbup Muaro Jambi dalam menentukan arah dan langkah pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi selama lima tahun ke depan,'' katanya.

Selain melalui sosialisasi oleh penyelenggara, Edison menambahkan, KPU Kabupaten Muaro Jambi juga melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain dalam rangka mensosialisasikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2017. Diantaranya melalui organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh agama, pelajar, tokoh masyarakat dan lainnya.

“Termasuk dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi serta stakeholder lainnya. Yang jelas kita akan lakukan berbagai cara yang tidak dilarang oleh aturan perundangan dalam rangka mensosialisasikan tahapan ini,” tandasnya. (*/red. FOTO KPU Muaro Jambi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 793 kali